Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan terhadap jaringannya. Polisi masih menyelidiki jaringan tersebut.
“Jadi, kita juga tengah melakukan, pasti kita melakukan pengembangan percobaan pengungkapan lagi, dari mana barang ini dapat dan miliknya siapa,” ujarnya.
Baca Juga
“Namun, kita sudah berupaya, masih belum ketemu bandar besarnya, tapi kita sudah melakukan penangkapan kurirnya,” tambahnya.
Kedua wanita tersebut kini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.