Anoa Ditemukan Tewas Diduga di Lokasi Tambang, BKSDA Lakukan Investigasi
“Ya kalau sangsinya sudah jelas di Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang BKSDA itu menyebutkan bahwa di pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” terang Prihanto.
Terpisah, salah seorang warga Sultra, Wawan sangat menyayangkan kematian hewan endemik Sultra Anoa.
“Sangat disayangkan, kalau betul tangkap pelakunya, BKSDA dan Kepolisian harus cari pelakunya. Ini hewan dilindungi dan menjadi maskot Sulawesi Tenggara,” kesal Wawan.
Hal senada diungkapkan, Ilang warga Sulawesi Tenggara. Seharunya hewan endemik Sulawesi ini dijaga dan lestarikan karena keberadaannya sudah jarang ditemui.
“Siapapun pelakunya harus ditindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Ilang.
Sebelumnya, viral foto hewan endemik Anoa mati beredar di media sosial yang diduga terjadi di daerah pertambangan di Sulawesi Tenggara
1 Komentar