METROKENDARI.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim investigasi mengecek langsung kebenaran kematian hewan endemik Sultra Anoa yang diduga terjadi di lokasi pertambangan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan hewan dilindungi ini mati di lokasi pertambangan ataukah tidak.
“Kami belum bisa memastikan, sementara kami melakukan invetigasi dulu apakah benar?, lokasinya dimana?. Kemudian apakah itu foto baru atau foto lama?, terus ditambang mana. Petugas kami sudah kelapangan mencari kebenaran berita tersebut,” ungkap Prihanto saat dihubungi awak media, Selasa (16/7/2024).
Ia menegaskan, jika benar hewan endemik ini sengaja dibunuh, maka pelaku bisa terjerat pidana, maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga
“Ya kalau sangsinya sudah jelas di Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang BKSDA itu menyebutkan bahwa di pidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” terang Prihanto.
Terpisah, salah seorang warga Sultra, Wawan sangat menyayangkan kematian hewan endemik Sultra Anoa.
“Sangat disayangkan, kalau betul tangkap pelakunya, BKSDA dan Kepolisian harus cari pelakunya. Ini hewan dilindungi dan menjadi maskot Sulawesi Tenggara,” kesal Wawan.
Hal senada diungkapkan, Ilang warga Sulawesi Tenggara. Seharunya...