metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Aniaya Istri Hingga Luka-luka, Oknum Dosen Kampus UT Kendari Ditangkap Polisi

LMR, tersngka KDRT diamankan di Polresta Kendari, Jumat (26/8/2022) Foto. Istimewa

Kini oknum Dosen tersebut terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

‘Tersangka dijerat pasal 44 UU. RI. No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!