Aniaya Istri Hingga Luka-luka, Oknum Dosen Kampus UT Kendari Ditangkap Polisi
Kini oknum Dosen tersebut terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
‘Tersangka dijerat pasal 44 UU. RI. No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
2 Komentar