METROKENDARI.COM – Angka kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami peningkatan secara drastis.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko saat menggelar paparan rilis akhir tahun 2023.
Berdasarkan data yang dirilis, Aris menyebut pengendara yang melanggar diberi sanksi tilang pada 2023 di Kota Kendari sebanyak 2.528.
Baca Juga:Angka Kasus Kejahatan di Sultra Meningkat Selama 2023, Didominasi Kasus ini
Baca Juga
Sedangkan pada 2022, jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran diberi sanksi tilang sebanyak 1.997.
“Untuk yang kena teguran selama 2023 tercatat ada 717 pengendara. Sedangkan pada 2022 hanya 9 pengendara yang dibeti teguran,” ujar Aris saat paparkan rilis akhir tahun di Polresta Kendari, pada Sabtu (30/12/2023).
Lebih lanjut Aris menambahkan, dari 2.528 pelanggaran yang terjadi selama 2023, tertinggi dari dua jenis pelanggaran yakni tidak memakai helm pengaman 1.041 dan memakai helm sebanyak 657.
Berikutnya disusul dengan bentuk pelanggaran yang didominasi menerobos...