Saat ini, lanjut Jimmy, tercatat sudah ada empat tempat BRI Link di Kota Kendari yang telah disatroni oleh pelaku.
“Terakhir pelaku menggasak uang di BRI LINK, di Jl. A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, dengan total uang yang di curinya senilai Rp 12 Juta,” jelasnya.
Baca Juga
Kini pelaku telah diamankan sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.