Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Prasetya mengatakan, jika soal ancaman hukuman belum ada, baru sebatas pasal yang didakwaan sesuai dengan fakta dan alat bukti sebagaimana halnya perkara pemberinya dengan saksi dan alat bukti yang sama yakni 250 juta dibagi dua tahap.
“Jadi awalnya diberikan sebesar Rp 25 juta kemudian Rp 225 juta akan menyusul. Dan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada sidang berikutnya sekitar 13 – 15 orang. Untuk saksinya itu tetap sama dengan saksi perkara Anzarullah. Kebetulan ia (Anzarullah) menjadi saksi juga nantinya,”katanya.
Lanjut dia, berhubung sidang Anzarullah sudah selesai maka untuk perkara Andi Merya akan dieksplor lagi.
“Namanya kebenaran hanya satu ya, itu yang mesti kita luruskan lagi artinya mengakan hukum bedasarkan fakta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan