Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari
Perbuatan terdakwa (Andi Merya) itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal huruf a Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Merya Nur, Arifudin Mataram mengatakan, saksi Jaksa dari berkas perkara yang ada sebanyak 34 orang.
Namun pihaknya sendiri belum mengetahui berapa saksi yang akan disiapkan pada sidang berikutnya karena harus menunggu fakta dari keterangan para saksi.
“Kami sendiri belum tahu berapa saksi yang akan disiapkan untuk persidangan berikutnya. Begitupun soal tuntutan nantinya, kata dia, alasanya karena semua harus menunggu fakta dulu fakta dari keterangan saksi,”ungkapnya jelang sidang, Selasa (25/01).
Tinggalkan Balasan