Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari
Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Merya Nur, Arifudin Mataram mengatakan, saksi Jaksa dari berkas perkara yang ada sebanyak 34 orang.
Namun pihaknya sendiri belum mengetahui berapa saksi yang akan disiapkan pada sidang berikutnya karena harus menunggu fakta dari keterangan para saksi.
“Kami sendiri belum tahu berapa saksi yang akan disiapkan untuk persidangan berikutnya. Begitupun soal tuntutan nantinya, kata dia, alasanya karena semua harus menunggu fakta dulu fakta dari keterangan saksi,”ungkapnya jelang sidang, Selasa (25/01).
Senada dengan hal itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Prasetya mengatakan, jika soal ancaman hukuman belum ada, baru sebatas pasal yang didakwaan sesuai dengan fakta dan alat bukti sebagaimana halnya perkara pemberinya dengan saksi dan alat bukti yang sama yakni 250 juta dibagi dua tahap.
“Jadi awalnya diberikan sebesar Rp 25 juta kemudian Rp 225 juta akan menyusul. Dan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada sidang berikutnya sekitar 13 – 15 orang. Untuk saksinya itu tetap sama dengan saksi perkara Anzarullah. Kebetulan ia (Anzarullah) menjadi saksi juga nantinya,”katanya.


Tinggalkan Balasan