Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari
Kendari – Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/01/2022).
Dalam perkara ini, terdakwa Andi Merya Nur diduga menerima suap dari Kepala BPBD Koltim Anzarullah terkait pelaksanaan kegiatan belanja konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi dan perencanaan kegiatan belanja jasa konsultasi pekerjaan pembangunan seratus unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Dalam kesepakatan gelap itu, Andi Merya Nur diduga menerima uang fee dari pengerjaan dua proyek tersebut dengan total Rp 250 juta yang diterima secara bertahap. Dimana, pada tahap pertama sebesar Rp 25 juta kemudian sisanya akan diberikan pada hari berikutnya senilai Rp 225 juta sebelum akhirnya di OTT KPK.
Perbuatan terdakwa (Andi Merya) itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal huruf a Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Tinggalkan Balasan