KorupsiKriminalMetro Kendari

Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari

×

Andi Merya Nur Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Kendari

Sebarkan artikel ini
Andi Merya Nur
Andi Merya Nur saat jalani sidang di PN Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/01/2022).

Dalam perkara ini, terdakwa Andi Merya Nur diduga menerima suap dari Kepala BPBD Koltim Anzarullah terkait pelaksanaan kegiatan belanja konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi dan perencanaan kegiatan belanja jasa konsultasi pekerjaan pembangunan seratus unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Dalam kesepakatan gelap itu, Andi Merya Nur diduga menerima uang fee dari pengerjaan dua proyek tersebut dengan total Rp 250 juta yang diterima secara bertahap. Dimana, pada tahap pertama sebesar Rp 25 juta kemudian sisanya akan diberikan pada hari berikutnya senilai Rp 225 juta sebelum akhirnya di OTT KPK.

Perbuatan terdakwa (Andi Merya) itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal huruf a Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi Merya Nur, Arifudin Mataram mengatakan, saksi Jaksa dari berkas perkara yang ada sebanyak 34 orang.

Namun pihaknya sendiri belum mengetahui berapa saksi yang akan disiapkan pada sidang berikutnya karena harus menunggu fakta dari keterangan para saksi.

“Kami sendiri belum tahu berapa saksi yang akan disiapkan untuk persidangan berikutnya. Begitupun soal tuntutan nantinya, kata dia, alasanya karena semua harus menunggu fakta dulu fakta dari keterangan saksi,”ungkapnya jelang sidang, Selasa (25/01).

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Agus Prasetya mengatakan, jika soal ancaman hukuman belum ada, baru sebatas pasal yang didakwaan sesuai dengan fakta dan alat bukti sebagaimana halnya perkara pemberinya dengan saksi dan alat bukti yang sama yakni 250 juta dibagi dua tahap.

error: Dilarang Keras Copy Paste!