Ali Mazi Bertemu DPD RI Bahas Pengesahan RUU Daerah Kepulauan
“Tiga hal penting terkait RUU Daerah Kepulauan. Pertama, mengingat masa Sidang Paripurna DPR yang tersisa hanya 2-3 kali, waktu yang ada perlu dimaksimalkan agar RUU yang telah masuk prolegnas tersebut dapat segera disahkan,” ucapnya.
“Kedua, komunikasi kepada para anggota DPR dari masing-masing utusan provinsinya untuk diintensifkan. Ketiga, para gubernur anggota BKS Provinsi Kepulauan dan para bupati/walikota yang masuk dalam cakupan daerah kepulauan secara bersama-sama mengadakan komunikasi kepada Komisi II DPR RI,” sambung Ali Mazi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan