Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menambahkan bahwa semua perusahaan, baik yang belum memiliki ijin maupun yang sudah memiliki ijin akan dievaluasi.
“Kita undang pengusahanya, kapan mau operasikan. Apakah mau operasikan atau tidak,” kata Gubernur.
Baca Juga
Terkait dengan ancaman kerusakan lingkungan di tengah maraknya investasi tambang, Kepala BKPM mengatakan bahwa pengawasan merupakan kuncinya. Analisis mengenai dampak lingkiungan (amdal) merupakan instrumen negara untuk mengikat pengusaha.
Menurut Kepala BKPM, pada masa silam, ijin amdal bukan merupakan bagian dari ijin usaha. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, amdal merupakan bagian dari ijin usaha, sehingga pengawasannya akan menjadi lebih ketat