Kendari – Prof B, oknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), tidak memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polresta Kendari dengan statusnya sebagai tersangka.
Pemanggilan ini merupakan agenda pemeriksaan yang pertama setelah Prof B resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswi UHO.
“Hari ini merupakan agenda pemanggilan pertama terhadap Prof B dengan status tersangka. Namun kami mendapat pemberitahuan dari kuasa hukumnya, bahwa kliennya sedang tidak enak. Sehingga tidak hadir pada pemanggilan ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Senin (22/8/2022).
Kendati demikian, Fitrayadi menyebut pihaknya akan tetap kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Prof B dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga
“Surat panggilan kedua ini akan kita layangkan besok, Selasa 23 Agustus 2022, untuk hadir di hari Kamis,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Prof B telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Kendari dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Prof B akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Laporan. Wayan Sukanta