Kini keenam pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Para pelaku dijerat pasal 364 dan pasal 64 tentang tindak pidana pencurian serta pemberatan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelas Fitrayadi.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta