Akun TikTok Berinisial TS Dilapor ke Polda Sultra Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Menanggapi hal itu, Sofyan menilai tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak kredibilitas organisasi yang ia naungi.
“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar Sofyan dalam keterangannya.
Dalam laporannya, Sofyan mendasarkan aduannya pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah. Ia juga menambahkan unsur ujaran kebencian berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
Sebagai bukti, Sofyan melampirkan rekaman video unggahan TS serta tangkapan layar komentar yang mendukung narasi dalam video tersebut.
“Kami berharap laporan ini diproses secara hukum agar ada efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial,” tutup Sofyan.
1 Komentar