Aktor Pelaku Penikaman Wartawan di Baubau Ditangkap, Motifnya Gara-gara Berita
Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Arak di Pelabuhan Murhum Baubau
Saat ini, lanjut Bungin, ketiga pelaku telah diamankan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Baubau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) Subs. Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUH Pidana.
“Dengan ancaman hukuman Maksimal 5 (Lima) tahun Penjara,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Jurnalis menjadi korban penikaman usai pulang dari pasar di Kota Baubau, Sultra, pada 22 Juli 2023 lalu.
Akibat dari kejadian itu, korban alami luka tusuk pada bagian lengannya dan harus mendapat pertolongan medis.
Repoter. Wayan Sukanta
4 Komentar