Aktivitas Tambang PT SPR dan PT Hafar Indotec Tuai Protes
Dia menjelaskan, perusahaan tersebut masih berstatus sengketa (quo) dengan PT Antam Tbk yang awal mulanya menolak kasasi Bupati Konut Aswad Sulaeman, melalui putusan 225 K/TUN/2014.
“akan tetapi masih di izikan melakukan aktivitas penambangan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum ,hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di negara ini, “ungkapnya.
Menurut Asrul PT. Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan dan telah mengizinkan beberapa perusahaan Kontraktor Mining untuk beraktivitas kembali dan diketahui atas persetujuan pemilik perusahaan.
“Jadi informasi yang sudah saya himpun, disana dilahan PT.Sangia perkasa raya itu ada sekitar 2 (dua) perusahaan yang lagi beraktivitas salah satunya itu PT.NJM dan PT.SAM yang di ketahui pemilik perusahaan tersebut inisial FI serta kontraktor mining PT. Hafar indotech yakni PT. MIS berinisial HM,” beber Asrul.
Tinggalkan Balasan