Aktivitas Tambang PT SPR dan PT Hafar Indotec Tuai Protes
Konawe Utara – Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar indotech menuai protes.
Pasalnya, kedua perusahaan tersebut melakukan pengangkutan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Sangia perkasa raya yang di ketahui yang tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Presedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra, Asrul mengatakan, PT. Sangia Perkasa Raya dan PT Hafar indotech adalah salah satu perusahaan iup yang lahannya tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk di site Mandiodo.
“Hal itu berdasarkan putusan terakhir 448 K/TUN/2019 yang inkrah bahwa mengabulkan permohonan kasasi Direktur jenderal mineral dan batubara dan PT.Antam juga menyatakan gugatan para tergugat tidak diterima dalam hal ini PT.Hafar indotech DKK,dengan membatalkan putusan tata usaha negara Jakarta nomor 34/B/2019/PT.Tun Jakarta. Perlu diketahui yang melakukan proses kasasi ke Mahkamah agung hanya ada 3 (tiga) perusahaan, selebihnya tidak mengajukan.dan secara otomatis telah mengakui lahan itu milik PT.Antam dan tak Punya Hak lagi,” ujar Asrul.
Tinggalkan Balasan