Aktivitas Tambang PT DMS di Konut Dihentikan Karena Langgar Izin Laut Dan Reklamasi
METROKENDARI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan sementara aktivitas perusahaan tambang PT. DMS yang berlokasi di Konawe Utara (Konut).
Pemberhentian aktivitas PT DMS itu dilakukan karena disebut melanggar aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 5,9 hektar
Selain itu, PT DMS juga melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi.
“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. DMS.
Dia menambahkan, selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.



1 Komentar