Aktivitas Penambangan PT Hoffmen Energi Perkasa di Moramo Diduga Langgar Aturan, APH Diminta Bertindak
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap ekosistem pesisir serta mata pencaharian masyarakat.
“Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di luar IUP yang merambah kawasan hutan lindung dan pesisir patut diduga bertentangan dengan amanat konstitusi.
Dari aspek peraturan perundang-undangan, dugaan aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar,” jelasnya.
Terkait dugaan itu, Indra meminta aparat penegak hukum untuk turun lakukan penertiban terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan di Blok Moramo, Konsel.
“Kami meminta agar APH menertibkan dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan pesisir Pulau Senja.
Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan ilegal mining sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ditayangkan, jurnalis metrokendari.com masih berupaya menghubungi pihak PT Hoffmen Energi Perkasa, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aktivitas penambangan tersebut.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan