metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Aktivitas Penambangan PT Hoffmen Energi Perkasa di Moramo Diduga Langgar Aturan, APH Diminta Bertindak

Aktivitas penambangan PT Hoffmen Energi Perkasa (Foto.ilustrasi)

METROKENDARI.COM – Aktivitas penambangan PT Hoffmen Energi Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tuai kritik.

Diduga, aktivitas perusahaan yang bergerak pada penambangan batu itu melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa Saranani.

Baca Juga : Bahlil Ancam Perusahaan Tambang yang Melanggar Kawasan Hutan Akan Didenda Rp 6,5 Miliar

“Aktivitas yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa diduga di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan masuk ke kawasan hutan lindung Blok Moramo serta kawasan pesisir Pulau Senja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Jumat (2/1/2026).

Indra menambahkan, perusahaan tersebut juga diduga telah mengubah fungsi kawasan pesisir dan wisata Pulau Senja, yang sebelumnya menjadi ruang publik dan kawasan pariwisata.

Baca Juga : Daftar Perusahaan Tambang di Sultra yang Disegel Satgas PKH, Akankah Ada Tersangka?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!