Aktivitas Penambangan Pasir PT JMP di Kolaka Diduga Bermasalah
METROKENDARI.COM – Aktivitas perusahaan tambang pasir milik PT Jaya Mineral Pomalaa yang berlokasi di Desa Plasma Jaya, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tidak memiliki kuota RKAB.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK), Ibrahim menyebut PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP) diduga melanggar aturan dalam melakukan produksi pertambangan pasir.
“Data investigasi yang kami temukan jika PT JMP diduga tidak miliki RKAB,” ucapnya, Sabtu (22/2/2025).
Baca Juga :Â Meresahkan! Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Umum Untuk Angkut Ore Nikel
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis mengatakan jika PT JMP benar memiliki IUP namun masih berstatus eksplorasi.
“Masih berstatus IUP Eksplorasi, sedangkan untuk Produksinya masih dalam proses pengajuan,”ungkapnya.
Baca Juga :Â Dua Pekerja Tambang di Kolaka Ditangkap Saat Asyik Nyabu Dalam Truk
Azis menjelaskan, PT JMP belum boleh melakukan aktivitas penambangan dan penjualan sampai seluruh tahapan izin terpenuhi.


Tinggalkan Balasan