Aksi Akal Bulus Gadis di Kendari Berhasil Kabur Hampir Diperkosa Teman Sendiri
Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah berhasil lolos, korban kemudian ke kantor Polresta Kendari melaporkan terkait kejadian yang dialaminya.
Setelah mendapat keterangan korban dengan bukti yang cukup, Polisi kemudian langsung mencari keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
“Pelaku ditangkap pada Senin 23 Mei 2022 atas laporan korban kasus pencabulan atau percobaan pemerkosaan. Dia ditangkap (pelaku.red) di rumahnya lorong Rumah Sakit Jiwa Kendari,” jelas Fitrayadi yang juga pernah tiga kali menjabat sebagai Kasat Reskrim di Sultra.
Baca Juga : 6 Pelaku Pembusuran di Kendari yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kini pelaku telah diamankan beserta barang bukti sebuah senjata air softgun di Polresta Kendari. Pelaku diejrat pasal 289 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan