“Saat ini Tie Saranani telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra),”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati, bahwa pihaknya menerima pelaku pada malam hari.
“Iya betul, telah kami Terima pada hari sabtu, (12/2) sekitar pukul 01.50 WITA,” terungkapnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Lebih lanjut, bahwa pihaknya menahan pelaku berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Lebih lanjut ia membenarkan bahwa Tie Saranani itu dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara.
Untuk diketahui, sebelumnya Tie Saranani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus UU ITE membuat status di laman Facebook pribadinya yang menyebut Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun berijazah palsu atau hasil plagiat. Hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai terpidana pada Mei 2020 dengan vonis 4 bulan penjara.