metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Akhir Pelarian Tie Saranani, Usai 3 Tahun Jadi DPO Kejari Kendari

Ketgam. Tie Saranani diamanakan Tim Kejari Sultra Pada pada Sabtu (12/2/2022)

“Saat ini Tie Saranani telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra),”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati, bahwa pihaknya menerima pelaku pada malam hari.

“Iya betul, telah kami Terima pada hari sabtu, (12/2) sekitar pukul 01.50 WITA,” terungkapnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, bahwa pihaknya menahan pelaku berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Lebih lanjut ia membenarkan bahwa Tie Saranani itu dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Tie Saranani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus UU ITE membuat status di laman Facebook pribadinya yang menyebut Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun berijazah palsu atau hasil plagiat. Hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai terpidana pada Mei 2020 dengan vonis 4 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!