Kendari – Sejak 2019 lalu berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya Titing Suryana Saranani alias Tie Saranani ditangkap.
Tie Saranani ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Jalan Madusila, tepatnya di Dermaga The Raja, Kota Kendari pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 00:19 WITA, tadi malam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil N Arifin yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, pelaku yang ditangkap harus menjalani hukumannya sesuai putusan Pengadilan atas kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun Firihu beberapa waktu lalu.
Baca Juga
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra itu, Tie Saranani dijatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan denda Rp5 juta, subsider tiga bulan penjara,”ujarnya kepada awak media.
Adapun penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI. Dimana, didalam putusan tersebut termuat surat perintah untuk mengadili yang bersangkutan.
"Saat ini Tie Saranani telah mendekam di Lembaga...