metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Akal Bulus Pria di Kendari, Kekasihnya Diperalat Disuruh Mencuri Emas

Redaksi Redaksi
Pelaku (lingkar merah) diamankan di Polresta Kendari

Pelaku ditangkap saat sedang berada di salah satu warkop di Pasar Panjang, Kota Kendari.

“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Kendari. Pelaku diancam dikenakan pasal 362 dan 367 dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!