AALCO ke-61 di Bali, Bentuk Kelompok Kerja Pengembalian Aset Korupsi
Nusa Dua, Bali – Pertemuan Organisasi Konsultasi Hukum Asia Afrika (AALCO) ke-61 di area dalam Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, setuju membentuk kelompok kerja terkait pengembalian aset hasil korupsi.
“Negara di dalam area Asia Afrika menyambut baik, jadi forum ahli pengembalian aset ditindaklanjuti ada kelompok kerja untuk pembahasan termasuk juga illegal fishing (pencurian ikan),” kata Menteri Hukum kemudian HAM RI Yasonna Laoly dalam sela penutupan pertemuan AALCO ke-61 di area dalam Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Pada forum tahunan itu, inisiatif Indonesia terkait pembentukan forum para ahli yang digunakan mendiskusikan pengembalian aset hasil korupsi pada luar negeri diterima banyak perwakilan delegasi AALCO ke-61.
“Negara Asia Afrika menyambut baik pembentukan forum pengembalian aset itu. Tahap pertama, kami bentuk tim yang digunakan nanti ada grup kontak pada antara perwakilan delegasi,” katanya.
BACA JUGA : INDOGO.ID Dipastikan Hadir Dalam Acara Pameran AALCO di Bali, Indonesia 2023
Forum para ahli itu terdiri atas para pejabat senior, penyidik, jaksa, juga akademisi atau pejabat lainnya yang mana dimaksud mempunyai pengalaman kemudian juga keahlian yang itu terkait kerja identik internasional pengembalian aset yurisdiksi asing.
Upaya pengembalian atau pemulihan aset membutuhkan proses yang digunakan lama akibat panjangnya tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset kemudian pengelolaan hingga pembagian aset dalam beberapa kasus tertentu.
Indonesia miliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri pada dua kasus besar yakni Bank Century serta juga kasus KTP elektronik.
Jumlah kerugian dari kasus korupsi Bank Century mencapai 493 jt dolar AS serta kasus korupsi KTP elektronik telah terjadi lama merugikan negara mencapai 164 jt dolar AS.
Pengembalian aset kasus korupsi Bank Century misalnya membutuhkan waktu hampir 15 tahun.
BACA JUGA : Rekam Jejak Kasus Bank Sultra, Mulai Korupsi Dana Nasabah Hingga Dana Pensiun Bernilai Miliaran
Selain itu, Indonesia juga mengusulkan agar pencurian ikan atau illegal fishing ditingkatkan menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara.
“Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham mengukir sejarah dalam hal ini Indonesia mengangkat beberapa isu penting, pembentukan aset recovery expert forum serta illegal fishing,” katanya.
Indonesia menilai pencurian ikan dapat mengakibatkan dampak besar terhadap pasokan ikan, lingkungan, sosial serta kegiatan perekonomian suatu negara.
Terkait pencurian ikan itu, masih perlu diskusi lanjutan terkait pembentukan kerangka hukum internasional menyangkut kriminalisasi pencurian ikan itu sebagai tindakan pidana serius.
Berdasarkan data Badan PBB bidang Pangan serta Pertanian (FAO) diperkirakan kerugian akibat pencurian ikan mencapai 23 miliar dolar AS per tahun.
“Memang masih ada perlu pembahasan lanjutan, nanti dibahas kembali. Mereka menyambut baik, termasuk juga negara pengamat dalam antaranya Rusia,” katanya.
1 Komentar