Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Kejaksaan Negeri Konawe dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil melaksanakan lelang barang bukti dan denda pembayaran tambang ilegal senilai Rp 9,3 miliar.
Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja mengatakan, perkara pidana yang melibatkan PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT. Rockstone Mining Indonesia. Dimana, telah berhasil disita dan dilelang barang buktinya berupa dua lot alat berat excavator, 2 lot dump truck, 2 lot articulat dump truck dengan total barang sitaan senilai Rp 7,3 miliar.
“Kejari Konawe juga telah melakukan eksekusi pidana denda terhadap terpidana PT. Natural Persada Mandiri (PNM) dalam perkara penambangan tanpa izin sebesar Rp 2 Miliar. Dengan begitu, maka total keseluruhannya mencapai Rp 9,3 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Raimel menjelaskan, barang bukti dari ketiga perusahan ilegal tersebut akan diserahkan ke kas negara karena perkara pidananya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jadi, perkara perusahaan pertambangan tersebut bermula dari para pelaku yang melakukan pertambangan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan hutan lindung yang tentu bertentangan dengan peraturan perundang undangan tindak pidana dalam bidang pertambangan,”katanya.
Sementara itu, Raimel menerangkan hasil pengungkapan perusahaan itu...