Konawe Kepulauan

Soal Polemik Pergantian Perangkat Desa, Anggota Komisi I DPRD Konkep Angkat Bicara

×

Soal Polemik Pergantian Perangkat Desa, Anggota Komisi I DPRD Konkep Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ketgam. Anggota DPRD Konkep Komisi I, Arman Dedi.

Konawe Kepulauan – Polemik pergantian Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus bergulir, hal tersebut akibat baru diterapkannya aturan Permendagri nomor 83 tahun 2015.

Akhirnya, perasaan bimbang dalam menentukan hak dan kewenangannya oleh 30 Kepala Desa terpilih baru-baru ini kini tertatih. Sebenarnya, nama-nama Perangkat Desa idaman mereka sudah dikantongi.

Arman Dedi, selaku anggota DPRD Konkep Komisi 1 yang membidangi Pemerintahan Desa, mengaku sangat prihatin kenapa baru kali ini diterapkan aturan tersebut. Padahal, sudah jelas keluarnya aturan Permendagri pada tahun 2015, dimana saat itu digelar pemilihan Kepala Desa sebanyak 59 Desa, kemudian tahap penyeleksian Perangkat Desa melalui penunjukan langsung oleh Kepala Desa terpilih. Lalu aturan mana yang akan digunakan ?

“Menyikapi terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang telah tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 pengganti dari Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagai turunan secara teknis dari UU desa nomor 6 tahun 2014 telah jelas-jelas atau hitam putih melarang melakukan pergantian dan pengangkatan perangkat desa kecuali terjadi kekosongan perangkat yang diakibatkan dari meninggal dunia, mengundurkan diri, telah tersandung persoalan hukum yang telah mempunyai keputusan yang ingkrah dan telah berusia lebih dari 60 tahun,” Tuturnya.

Sehingga apabila keputusan tersebut diberlakukan setelah keluarnya Surat Edaran Bupati Konkep, lanjutnya, maka akan membuat gaduh dan mengganggu konsentrasi para Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Selain itu kata dia, Komisi 1 juga telah berkonsultasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat yang hasilnya DPMD Pemprov Sultra menjelaskan bahwa, terkait polemik pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai aturan Permendagri nomor 67 tahun 2017, dan tidak boleh mengganti Perangkat Desa diluar dari ketentuan Permendagri.

“Sebagai saran, sebaiknya DPRD konkep secara kelembagaan menyurati DPMD Konkep memimta Surat Keputusan pengangkatan Perangkat Desa setelah keluarnya Permendagri tersebut, kemudian melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Konkep dan DPMD Konkep dalam menyamakan persepsi serta perspektif dalam melahirkan kebijakan dari solusi tersebut,” Tutup anggota Fraksi PAN.

Laporan : Darsan

error: Dilarang Keras Copy Paste!