Kabar DaerahKonawe KepulauanMetro KendariPolitik

Polemik Penjaringan Perangkat Desa, Kadis PMD Konkep: Kades Jangan Sewenang-wenang

×

Polemik Penjaringan Perangkat Desa, Kadis PMD Konkep: Kades Jangan Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa
Kepala Dinas PMD Zakaria Rasyid

Konawe Kepulauan – Penjaringan dan penyaringan perangkat desa, di Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat Konawe Kepulauan (Konkep) telah berakhir.

Tahapan penjaringan mulai dari pemberkasan, tes wawancara, tes tertulis sudah dilalui oleh puluhan calon perangkat desa. Namun siapa sangka, hal tersebut bakal menimbulkan polemik.

Pasalnya, mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa hanya dapat dilakukan manakala ada kekosongan formasi jabatan perangkat desa, akibat adanya pemberhentian perangkat desa, dan pemberhentian perangkat desa dimaksud harus benar-benar memenuhi syarat pemberhentian sebagaimana ketentuan pasal 5 Permendagri nomor 83 tahun 2015.

Dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 menjelaskan bahwa, Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat, kemudian perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, dan atas permintaan sendiri.

Lalu perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa yang dimaksud karena usia telah genap 60 tahun dan atau perangkat desa diberhentikan karena dinyatakan terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Desa Lamoluo terpilih, Irda Sahwida saat di wawancara oleh media Metrokendari.id, membenarkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tahapan perekrutan calon perangkat desa.

“Iya sudah selesaimi, sudah adami pengumumannya dan sudah kita sampaikan ke pak Camat. Dasarnya kita lakukan perekrutan sesuai Perda nomor 2 tahun 2019 pasal 21, bahwa pengangkatan dan pergantian perangkat desa adalah hak dan kewenangan kepala desa,”.Jelasnya.

Menurut Kepala Dinas PMD Zakaria Rasyid, kewenangan Kepala Desa memang ada, namun harus sesuai ketentuan Permendagri 83 tahun 2015, dan 67 tahun 2017.

error: Dilarang Keras Copy Paste!