Metro KendariNews

Kejati Sultra Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi di 2021

×

Kejati Sultra Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi di 2021

Sebarkan artikel ini
Kejati Sultra
Kejasati Sultra saaat gelar press rilis akhir tahun bersama awak media, Kamis (30/12/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat pencapaian penyelamatan keuangan negara dibidang penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 38.552.233.595 miliar sejak Januari sampai Desember 2021dari hasil tahapan penyidikan dan penuntutan.

Perihal itu disampaikan Kepala Kejati Sultra Sarjono Turin saat konferensi pers terkait hasil capaian kinerja selama 1 tahun di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (30/12/2021).

Ia menjelaskan bahwa sepanjangan Januari – Desember 2021, penanganan perkara tindak pidana korupsi dari hasil penyelidikan 10 Kejari, 1 Kejati sebanyak 33 perkara. Kemudian dinaikan ketingkat penyidikan sebanyak 37 perkara sedangkan yang dilimpahkan ke penuntutan sebanyak 38 perkara.

“Penuntutan hasil penyidikan dari Kepolisian sebanyak 13 perkara sehingga total keselurahan yang dilimpahkan ke tahapan penuntutan pada pengadilan Pengadilan Negeri Tipikor sebanyak 51 perkara,”ujarnya.

“Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di putus oleh Pengadilan Negeri Tipikor sebanyak 44 perkara selebihnya masih dalam proses persidangan, banding dan kasasi,”ujarnya.

Baca Juga :Kejati Sultra Selamatkan Belasan Miliar Uang Negara Hasil Rampasan dari Kasus IUP Tambang

Jaksa kawakan juga itu mengungkapkan soal penyelamatan keuangan negara yang berasal dari pendampingan proyek strategis nasional sebesar Rp 641.361.611. 419 miliar.

“Jadi capaian ini merupakan kegiatan bidang intelijen yang melakukan pengamanan terhadap proyek- proyek strategis nasional maupun daerah di 5 satuan kerja,”terangnya.

Lanjutnya, bidang intelejen juga telah melakukan penangkapan terhadap buronan (DPO) sebanyak 4 terpidana. Dan selebihnya masih dalam proses kurang lebih sebanyak 9 orang yang lainya belum tertangkap dan masih dalam pemantauan.

“Jadi yang tersisah itu atau belum ditangkap masih dalam penelusuran Tim intelijen baik terhadap DPO yang perkaranya sudah inkrah maupun masih dalam proses sidang,”ungkap dia.

Penyelamatan keuangan negara juga dilakukan oleh bidang intelijen soal adanya perusahaan tambang yang secara sadar mengembalikan kewajibannya sebesar Rp 3.255 miliar.

“Dan ini sudah dilakukan eksekusi kepada pemerintah Kabupaten Kolaka berasal dua perusahaan yang bergerak bidang tambang yaitu PT. Akar Mas Internasional dan PT. Pita Mekongga Sejahtera,” bebernya.

Baca Juga :Sejumlah Dinas Lingkup Pemda Konkep Dilapor ke Kejati Sultra Soal Dugaan Korupsi

Sarjono juga menyampaikan capaian bidang Perdata dan Data Usaha Negara (DATUN). Dimana, menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 140.172. 902 miliar berasal dari tanah P2ID milik Pemprov Sultra dan PT. PLN Persero penyelamatan non litigasi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!