Kriminal

Lagi! Polres Kendari Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Satpam

×

Lagi! Polres Kendari Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Satpam

Sebarkan artikel ini
Lima orang pelaku pengedar Narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polres Kendari, Dok. Metrokendari.id

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali meringkus lima tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,6 gram dan narkotika jenis sabu seberat 31,53 gram di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi dari lima tersangka yakni FA (21), RV (31), AW(18), AL (23), ER (31) tahun, Satu diantaranya diduga merupakan oknum petugas keamanan (Satpam) di salah satu tempat hiburan malam (THM) dikota Kendari.

Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar mengatakan, bahwa ke lima tersangka tersebut ditangkap di empat titik berbeda yang diketahui sedang menunggu orderan di sekitaran wilayah Kota Kendari.

“Berdasarkan hasil pengembangan, saat ini semua tersangka merupakan pengguna dan pengedar dengan pola jaringan terputus” ujarnya dalam Konferensi Persnya, Kamis (18/11/2021).

Untuk keterangan penangkapan, Bahtiar menjelaskan jika FA ditangkap pada, Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, di depan lapangan Benua-benua, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dengan barang bukti satu lembar lipatan kertas yang di dalamnya diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,6 gram.

Lebih lanjut, RV ditangkap pada, Selasa ( 26/10/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di depan Rumah Makan Pekalongan atau di Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kelurahan Kendari Barat, Kecamatan Kendari.

Sedangkan, AW dan AL ditangkap pada, Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, di dalam rumah di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Dengan berang bukti berupa sebelas paket di duga narkotika jenis sabu seberat 13,71 gram.

Sementara, Lanjut dia, ER ditangkap pada, Selasa (9/11/2021) sekitar puku 11.50 Wita, di kamar kos biru nomor 2 di Jln. Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Dengan barang bukti dua pulu empat paket diduga narkotika jenis dengan berat bruto 17,01 gram.

Senada hal itu, Kasad Narkoba Polres Kendari IPTU Ridwan mengatakan jika para pelaku menggunakan sistem jaringan terputus sehingga pelaku tidak mengenali siapa pengendalinya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!