Kendari – Sebanyak 41 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buton Selatan (Busel), terancam didiskualifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dikutip dari INews.id, puluhan peserta CPNS di Busel itu terancam didiskualifikasi karena diduga melakukan kecurangan pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Hal tersebut telah diputuskan pada Jumat pekan lalu dalam rapat Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), yang terdiri dari unsur Badan kepagawaian Negara (BKN), KemenPANRB, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diskualifikasi tersebut akan segera disampaikan kepada masing-masing instansi. Pada dokumen laporan itu juga disebutkan, jika peserta menggugat dan dapat dibuktikan yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan seperti yang dituduhkan, maka dapat diuji ulang.
Baca Juga
“Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan,” kata MenPANRB, Tjahjo Kumolo, dilansir dari INews.id, Rabu (27/10/2021).
Selain Kabupaten Busel, beberapa peserta lainnya dari beberapa Provinsi juga akan didiskualifikasi oleh MenPANRB, karena melakukan kecurangan yang sama pada pelaksanaan SKD CPNS 2021.
Adapun rinciannya yakni di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
KemenPAN-RB Ungkap Modus Kecurangan SKD CPNS Busel
Menurut Tjahjo, kecurangan yang dimaksud yaitu menginstall software...