Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, secara resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) berinisial AMN sebagai tersangka pasca Operasai Tangkap Tangan atau OTT.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Koltim dan Kadis BPBD Koltim langsung mengenakan rompi orange yang menandakan berstatus tahanan KPK RI.
AMN diamankan oleh penyidik KPK RI bersama Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim pada dua tempat yang berbeda, pada Selasa (21/9/2021) malam.
Baca Juga :Breaking News: Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik KPK RI, AMN di OTT terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim tahun 2021.
Baca Juga
Pada OTT itu KPK mengamankan uang sebesar Rp 225 Juta yang diduga merupakan hasil suap untuk diberikan kepada Bupati Koltim, AMN.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan beberapa orang jadi tersangka yaitu Bupati Koltim, AMN, Kepala BPBD Koltim, AZR,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Kasus yang Menjerat Bupati Koltim dan Kadis BPBD Koltim
Gufron menjelaskan pokok perkara yang menjerat AMN dan AZR dalam OTT KPK di Koltim, Sultra. Dia menyebutkan, terdapat dua buah proyek yang akan dikerjakan oleh AZR melalui Dinas BPBD melalui dana hibah yang telah diajukan.
Baca Juga :Usai Diperiksa Berjam-jam, Bupati Koltim Dibawa...