Tok! MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan IKN Terbit
JAKARTA, METROKENDARI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta secara hukum masih memegang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Status ini tidak serta-merta luntur atau berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebelum Presiden Republik Indonesia secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
​Ketentuan tersebut tertuang dalam putusan MK atas perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.
Sidang pleno pengucapan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung 1 MK, Jakarta.
​”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dasar Hukum Transisi dan Keppres Presiden
​Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa norma pemindahan Ibu Kota Negara baru benar-benar dianggap berlaku dan mengikat secara substansi ketika Keppres tentang pemindahan IKN telah ditetapkan oleh Presiden.
​Artinya, keberadaan UU IKN maupun UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak secara otomatis langsung memindahkan kedudukan ibu kota secara legal-formal sebelum adanya payung hukum final berupa Keppres. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepastian hukum dan menghindari kekosongan status konstitusional ibu kota selama masa transisi.
​Respons DPR: Momentum Evaluasi Kesiapan Infrastruktur IKN
​Putusan MK ini mendapat sambutan positif dari legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai keputusan ini sangat rasional dan berpihak pada kepastian tata kelola pemerintahan nasional. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal bahwa pemindahan pusat pemerintahan tidak boleh dilakukan terburu-buru.
​”Status Jakarta yang secara hukum masih menjadi ibu kota menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN masih berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi kesiapan lebih menyeluruh,” kata Mardani.
​Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak perlu tergesa-gesa menerbitkan Keppres pemindahan jika fasilitas penunjang utama di IKN belum siap 100 persen.
“Dukung MK, dan pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” tuturnya.
​Dampak dan Kelanjutan Proyek IKN
​Dengan adanya putusan ini, seluruh fungsi, hak administratif, serta legalitas Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap berjalan penuh tanpa adanya hambatan hukum.
​Di sisi lain, meski status ibu kota secara de jure masih melekat di Jakarta, Otorita IKN dan pihak pemerintah menegaskan bahwa pembangunan fisik di Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai target yang direncanakan.
Berbagai fraksi di DPR juga mengusulkan agar proses transisi dirancang lebih matang guna menghindari ketidakefisienan logistik dan pembengkakan biaya pemeliharaan di masa mendatang.


Tinggalkan Balasan