Warga Kendari Keluhkan Aturan Retribusi Sampah, Pembayaran Membengkak Gegara Dirapel
METROKENDARI.COM – Belum usai persoalan tumpang tindih pengelolaan sampah, kini mulai muncul polemik baru terkait pungutan retribusi sampah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari.
Masalah baru ini muncul terkait pungutan retribusi sampah yang dinilai asal dan terkesan pemaksaan terhadap warga.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga di Kelurahan Baruga, Muhammad Mirad. Dia mengaku membayar ratusan ribu rupiah uang retribusi sampah ke pihak Kecamatan di Baruga.
Baca Juga :Â Sengkarut Masalah Sampah di Kendari, Pemkot Pindahkan Kewenangan Dari DLHK ke Kecamatan
Mirad merasa keberatan retribusi sampah yang diharuskan dirapel untuk selama 1 tahun. Namun dia menolak dan memilih untuk membayar 5 bulan saja.
“Bisanya kita bayar ini retribusi dirapel satu tahun dihitung dari Januari sampai Desember 2025. Sementara setahu saya adanya ini aturan baru pertengahan 2025. Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba ditagih yang dari Januari. Akhirnya saya minta kebjjakan saya bayar 5 bulan saja jadi saya bayar Rp 500 ribu,” kata Mirad kepada metrokendari.com, Selasa (6/1/2026).


Tinggalkan Balasan