Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Dalam Ancaman Hukum Usai Beri Keterangan Palsu di Sidang Korupsi Tambang Kolut
METROKENDARI.COM – Direktur Utama (Dirut) perusahaan pabrik nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky diduga memberikan kesaksian palsu dibawa sumpah dalam sidang kasus korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut) yang digelar di PN Tipikor Kendari beberapa waktu lalu.
Yang mana, dalam kesaksian Dirut PT Huady Nikel Aloy Indonesia Jos Stefan Hideky di depan Hakim PN Tipikor Kendari bahwa, perusahaannya membeli ore nikel menggunakan surat perjanjian jual beli ore nikel dengan PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).
Surat perjanjian kerjasama jual beli ore nikel tersebut diperlihatkan langsung kepada Hakim Ketua PN Tipikor Kendari yang disaksikan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, serta kuasa hukum terdakwa Direktur PT AMIN.
Ia juga mengaku perusahaan smelter nikel yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, telah membayar senilai Rp70 miliar kepada PT AMIN dari hasil 14 kali pengapalan.
Keterangan Jos Stefan Hideky kemudian dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy, bahwa dirinya tidak pernah melakukan kerjasama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia.


Tinggalkan Balasan