Pandangan Praktisi Hukum Soal Status HGU Terkait Sengketa Lahan Tapak Kuda Kendari
METROKENDARI.COM – Rencana eksekusi lahan kawasan Tapak Kuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menuai polemik berkepenjangan.
Persoalan tersebut menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak. Salah satunya, Andre Dermawan yang merupakan praktisi hukum dan sekaligus Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Andre, putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait eksekusi lahan di Jalan Tapak Kuda yang telah berkekuatan hukum itu tidak dapat dieksekusi.
“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dieksekusi. Karna ada yang namanya non-eksekutable,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga :Â Perjuangan Warga Tapak Kuda Pertahankan Lahan Dari Eksekusi Pengadilan
Andre menambahkan, putusan non-eksekutable disebut sebagai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilaksanakan karena adanya hambatan, baik dari sisi hukum maupun fakta di lapangan.
“Satu alasan pokok yang mendasar bahwa pemohon eksekusi yang menyatakan sebagai pemilik HGU atas nama Koperson itu sudah habis masa berlakukanya sejak tahu 1999,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan