Ali Mazi Disebut Ikut Nikmati Anggaran BBM Kantor Penghubung Sultra Saat Masih Jadi Gubernur
METROKENDARI.COM – Tim Kuasa Hukum Wa Ode Kanufia Diki (WKD) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta, akhirnya blak-blakan terkait kasus yang menimpa kliennya.
Ketua tim kuasa hukum WKD, Aqidatul Awwami mengatakan, bahwa mengenai dana yang diduga di korupsi kliennya, dan digunakan untuk kepentingan pribadinya tidak benar.
Baca Juga :Â Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kantor Badan Penghubung Pemda di Jakarta
Sebab fakatnya, hingga saat ini, tidak ada dana tersebut masuk ke rekening WKD atau diterima secara tunai maupun dalam bentuk lainnya.
“Tidak dinikmati oleh Ibu WKD, tidak ada ditemukan dalam bentuk barang, mengalir ke rekening, bahkan sampai ke pencucian uang itu tidak ada ditemukan,” ucap dia saat ditemui awak media disalah satu cafe di Kota Kendari, Selasa (28/10/2025).
Menurut dia, anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari-Desember 2023 kurang lebih Rp560 juta, hingga menjadi dasar WKD dijadikan tersangka, itu seluruhnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi eks Gubernur Sultra, Ali Mazi beserta anaknya, dan Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.


Tinggalkan Balasan