Polemik Aturan Pemkot Kendari Soal Retribusi Dalih Pajak, Masyarakat Kendari Diwajibkan Bayar Uang Sampah
METROKENDARI.COM – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menerbitkan aturan pungutan retribusi sampah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Aturan pungutan retribusi sampah yang diterbitkan oleh Pemkot Kendari itu, dengan dalih mengambil acauan pada Perda No 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
Tidak banyak masyrakat yang menerima aturan pungutan retribusi tersebut. Sebab, penetapan tarif retribusi cukup membebani dan skema pelayanan yang dikawatirkan tidak sesuai.
Perdebatan masalah pungutan retribusi sampah ini masih terus berlanjut hingga di Media Sosial (Medsos). Bahkan ada yang menyebut, retribusi sampah itu disebut hanya untuk mencari uang dari masyarakat dengan dalih dasar Pajak retribusi.
Aturan pungutan retribusi yang dibebankan ke masyarakat menjadi pertanyaan publik mengenai anggaran di Pemkot Kendari, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kendari.
“Pemerintah Kota Kendari mencari uang di rakyatnya” tulis akun Darman Bagas di Facebook, Kamis (4/9/2025).



1 Komentar