Terjerat Dugaan Kasus Korupsi, Oknum Kabid Salah Satu Dinas di Kolut Jadi Tersangka
METROKENDARI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah adat.
Dalam kasus ini, dua orang yang ditetapkan tersangka diantaranya Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolut berinisial M, pemilik lahan berinisial FP dan AA.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ridwan mengatakan, modus dalam perkara ini ketiganya diduga bersengkongkol mengambil keuntungan atau korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk pengadaan lahan lokasi Rumah Adat di tahun pada 2019 lalu di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua.
“Perbuatan dari ketiga tersangka menimbulkan adanya kerugian negara mencapai Rp 240 juta yang diduga hasil dari korupsi pembayaran ganti rugi lahan yang diperuntukan untuk rumah adat,” kata Ridwan, pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga :Kepala Pasar Baruga Dan Lapulu Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi
Baca Juga
Ridwan menyebut penetapan tiga tersangka ini dilakukan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, dan ketiganya sudah Ditahan di dilapas kelas II B Kolaka, untuk memperlancar penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.Kami akan memastikan dalam penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas,” ucapnya.
Diketahui, ktiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (KUHPidana).
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan