metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Gegara Buat Laporan Palsu Mengaku Dirampok, Pasutri di Kolut Diproses Polisi

Pasutri di Kolut Diproses di kantor Polisi usai buat laporan Palsu, Selasa (3/12/2024) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Desa Landolia, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Bukan tanpa sebab, Pasutri tersebut diproses Polisi, lantaran membuat laporan palsu di Polres Kolut yang mengaku menjadi korban perampokan di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Tommy Subardi Putra, mengatakan akibat membuat rekayasa menjadi korban perampokan, menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Landolia tempatnya tinggal.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena telah mengganggu ketenangan masyarakat,” ujarnnya, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga : Viral, Dua Pria di Kolut Berduel Pakai Sajam Gara-gara Pilkades

Tommy mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar saat pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Namun, Polisi tidak menemukan adanya bukti perampokan dan ada kejanggalan pada kasus tersebut.

“Pada akhirnya terbongkar dan Pasutri itu juga telah mengakui jika laporan perampokan yang dia buat ternyata tidak benar atau direkayasa. Dari hasil interogasi, motifnya karena terlilit piutang dan membuat rekayasa dirampok untuk mencari perhatian agar ada yang peduli,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!