Gegara Buat Laporan Palsu Mengaku Dirampok, Pasutri di Kolut Diproses Polisi
METROKENDARI.COM – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Desa Landolia, Kecamatan Ranteangin, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Bukan tanpa sebab, Pasutri tersebut diproses Polisi, lantaran membuat laporan palsu di Polres Kolut yang mengaku menjadi korban perampokan di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Tommy Subardi Putra, mengatakan akibat membuat rekayasa menjadi korban perampokan, menimbulkan keresahan masyarakat di Desa Landolia tempatnya tinggal.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena telah mengganggu ketenangan masyarakat,” ujarnnya, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga : Viral, Dua Pria di Kolut Berduel Pakai Sajam Gara-gara Pilkades
Tommy mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar saat pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya. Namun, Polisi tidak menemukan adanya bukti perampokan dan ada kejanggalan pada kasus tersebut.
Tinggalkan Balasan