News

Aksi Damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii, PT GKP Minta Jangan Mudah Terprovokasi

×

Aksi Damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii, PT GKP Minta Jangan Mudah Terprovokasi

Sebarkan artikel ini
PT GKP
GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso

METROKENDARI.COM PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta masyarakat Pulau Wawonii untuk tidak terprovokasi dengan adanya aksi sekelompok oknum masyarakat yang mendesak perusahan hengkang dari pulau Wawonii.

Hal ini, disampaikan GM External Relation PT GKP, Bambang Murtiyoso menyikapi aksi damai Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu baru-baru ini.

Bambang mengatakan ada beberapa poin tuntutan massa aksi saat demonstrasi di antaranya, mempertanyakan legalitas dan alasan kenapa perusahaan masih beroperasi disaat putusan Mahkamah Agung (MA) No. 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH yang sudah diterbitkan.

Selain itu, ada tuntutan agar perusahaan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan dan pencemaran air bersih masyarakat, yang telah menyebakan penyakit kulit.

Menanggapi hal tersebut, GM External Relation PT GKP mengatakan bahwa PT GKP telah memenangkan Gugatan TUN atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024 tanggal 29 Oktober 2024, di mana telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Oleh karena itu, kegiatan pertambangan PT GKP berdasarkan perizinan adalah sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang juga menyatakan jika saat ini, PT GKP tengah menjalankan pengajuan upaya hukum lanjutan melalui Peninjuan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi MA. Oleh sebab itu, dia menghimbau agar semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh.

Bahwa aktivitas PT GKP sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional Dan Tata Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang sudah memberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii

Hal ini, sambung dia, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana termuat dalam Peta Lampirannya, bahwa Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034, dalam Pasal 1 angka 20 ditegaskan Wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional” dan Lampiran XIX angka 5 yang menyebutkan “Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) ada di setiap Kabupaten / Kota kecuali Wakatobi”

Bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait dengan uji materiil Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa Majelis Hakim MK didalam pertimbangan Hukumnya,TIDAK MELARANG KEGIATAN PERTAMBANGAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL dan PT GKP sudah memiliki Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

error: Dilarang Keras Copy Paste!