METROKENDARI.COM – Isu dugaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beroperasi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam melakukan aktivitasnya.
Terkait hal tersebut, Legal PT WIN, Samsudin membantah hal tersebut dengan tegas. Pihaknya mengungkapkan bahwa jika tak mengantongi AMDAL sudah lama aparat penegak hukum (APH) menindak tegas PT WIN.
“Issue miring kelompok masyarakat yang mengklaim bahwa PT Wijaya Inti Nusantara tidak memiliki amdal adalah merupakan issue belaka saja pasalnya sesuatu hal yang sangat mustahil Perusahaan melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi amdal,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Jum’at 11 Oktober 2024.
Baca Juga
Baca Juga : Komitmen PT WIN Beri Kontribusi Positif Untuk Masyarakat Torobulu
Lanjutnya bahwa pihaknya melakukan penambangan di Konawe Selatan itu mulai tahun 2018 perusahaan sudah mengantongi IUP dan AMDAL dan pada tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah di lakukan Adendum.
“Kalau kami melakukan penebangan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen Amdal APH sudah lama menghentikan kegiatan penambangan PT WIN,” pungkasnya.*