Konawe Utara – Aktivitas pertambangan PT Bosowa Mining yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran maladministrasi.
Bagaimana tidak, sejak sekian lama melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra namu penyetoran pajak pertambangannya justru masuk ke Provinsi lain yaitu di Morowali.
“Ini merupakan bentuk dugaan pelanggaran dari sisi administrasi. Sebab, mereka telah merugikan pemerintah Sultra karena mereka telah produksi tanah Sultra namun sisi pendapatan pajak tambang dilarikan keprovinsi tetangga. Aneh dan ajaib saja mereka, bagimana bentuk koordinasinya,lumayan tingkat tinggi,” ujar presdium Kapitan Sultra Asrul Rahmani kepada metrokendari.com Selasa (9/3/2021).
Selain itu, lanjut Asrul, PT Bosowa Mining juga diduga menyalahi aturan tentang penggunaan Rencana Kerja ANggaran Biaya (RKAB). Ia menyebutkan, selama ini, perusahaan tersebut melakukan pelaporan RKAB di wilayah Sultra mendapatkan Kouta produksi dan penjualan. Namun, dipergunakan tidak sesuai dengan prosedur.
” PT.Bosowa Mining diduga telah melakukan aktivitas ilegal secara massif. Dan juga disinyalir telah merugikan pemerintah provinsi Sultra dalam penerimaan pajak pertambangan,” ucapnya.
Baca Juga
Asrul menegaskan pihaknya akan melaporkan PT Bosowa Mining dan mendesak Pemerintah Provinsi Sultra untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran perusahaan tambang itu.
“Kami mendesak pihak pemerintah provinsi Sultra berkerjasama dengan penegak hukum dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,untuk mengusut tuntas persoalan ini. Dan KAPITAN SULTRA akan melaporkan persoalan ini ketingkat pusat melalui surat resmi,karena ini sudah sangat merugikan Sultra pada khususnya dan negara pada umumnya,” tegas Asrul.
Hingga berita ini dinaikan masih dalam upaya proses konfirmasi ke berbagai pihak. Salah satunya PT Bosowa Mining untuk mempertanyakan terkait dugaan persoalan tersebut.
Laporan. Wayan Sukanta