METROKENDARI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada periode Juli-Agustus 2024 ini, sebanyak 37 unit sepeda motor curian berhasil disita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan 37 unit sepeda motor itu merupakan pengungkapan Buser 77 bersinergis dengan Unit Intelkam Polresta Kendari.
“Kendaraan yang disita ini adalah hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Kata Aris, ada 6 orang yang berhasil diringkus dalam kasus tersebut, 5 diantaranya berperan sebagai pemetik dan satu pelaku lainnya adalah penadah.
Baca Juga
Berdasarkan hasin interogasi polisi, para pelaku nekat menjalankan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Bahkan, kendaraan yang dijual kepada penadah dihargai dengan angka yang berbeda-beda, bisa mencapai Rp2 jutaan sampai Rp5 jutaan.
“Motifnya ekonomi, uang hasil jualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-hari,” bebernya.
Kapolresta Kendari menegaskan, bagi warga yang merasa menjadi korban pencurian semuanya dipersilahkan untuk datang di Mako Polresta Kendari.
“Silahkan datang bawa surat-suratnya, akan kami berikan kepada pemiliknya,” pungkasnya.