METROKENDARI.COM – Nama mantan Pj Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin, ikut terseret atau terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II Buton Utara (Butur) tahun anggaran 2021.
Keterlibatan Burhanuddin, yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas (kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Provinsi Sultra, terkuak dalam surat dakwaan dua terdakwa Rahmat dan Terang Ukoras Sembiring.
Baca Juga :Eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin Jalani Sidang di PN Kendari Dugaan Kasus Korupsi
Dalam surat dakwaan nomor PDS-05/RP-9/P.313/Ft.1/02/2024 dan PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024, tertanggal 24 Maret 2024 yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Musrin itu diterangkan bagaimana kronologis terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan Burhanuddin, hingga menimbulkan kerugian negara.
Diterangkan, tahun 2021, Pemprov Sultra mengalokasikan anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II Butur sebesar Rp2,1 miliar, yang dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Baca Juga :Pj Bupati Bombana Burhanuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra
Dalam prosesnya, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses lelang.
Baca Juga
Dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya empat perusahaan, termaksuk CV Bela Anoa dianggap memenuhi kualifikasi.
Berdasarkan syarat teknis yang ditentukan dalam dokumen lelang, maka calon penyedia jasa harus mempunyai kemampuan menyediakan peralatan utama, dalam melaksanakan pekerjaan (terlampir dalam surat dakwaan).
Terdakwa Terang Ukoras Sambiring yang menyadari tidak memiliki peralatan yang dimaksud, lalu melakukan perjanjian tertulis dengan beberapa pemilik alat untuk perihal sewa menyewa alat, dan menggunakan dokumen perjanjian itu sebagai kelengkapan untuk memenuhi syarat teknis dalam proses lelang.
Tetapi belakangan diketahui, CV Bela Anoa dalam pelaksanaannya tidak memiliki peralatan-peralatan seperti yang dimaksukkan dalam dokumen syarat teknis.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tulis dalam surat dakwaan terdakwa.
Mengetahui calon CV Bela Anoa sebagai calon rekanannya yang berpotensi menang lelang, tetapi tidak memiliki alat-alat utama untuk melaksanakan pekerjaan menemui, terdakwa Rahmat (Peminjam bendera perusahaan) menghubungi rekannya bernama Ono dan terdakwa Terang Ukoras Sambiring.
Ketiga bertemu disalah satu warkop di Kota Kendari pada Mei 2021, dengan maksud membahas soal pekerjaan Jembatan Cirauci II yang akan dikerjakan terdakwa Rahmat dengan menggunakan perusahaan CV Bela Anoa.
Atas rencana itu, terdakwa Terang Ukoras Sambiring menyerahkan...