METROKENDARI.COM – Kepolisian resmi menetapkan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toreo, Kecamatan Wawolasea, Kabupaten Konawe Utara (Konut), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan status DPO itu tertuang dalam sebauh surat yang dikeluarkan oleh Polres Konut, dengan nomor DPO/03/IV/2024/SatReskrim. Dalam surat disebutkan pelaku bernama Andi Bakri (39) tahun, warga asal Desa Toreo, Kecamatan Wawolasea, Kabupaten Konut.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, membenarkan terkait surat penetapan status DPO pelaku pembunbuhan yang beredar tersebut. Status DPO itu ditetapkan setelah pelaku tidak kooperatif dan melarikan diri pasca melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Iya benar, surat DPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/K/IV/SPKT/RES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 20 April 2024. Tentang tidnak pidana penganiyaan berat menyebabkan kematian terhadap korban,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sultra ini menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
“Jika ada yang mengenali, melihat atau mengetahui keberadaan pelaku, kami meminta bantuan masyarakat agar segera lapor ke kami atau kantor Polisi terdekat,” ucap Priyo.
Kronologi Pria Tewas Dibunuh Rekannya Saat Pesta Miras di Konut
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, seorang pria berinsial H (30) tahun tewas dianiaya rekannya sendiri Andi Bakri (39) tahun, di di Desa Toreo, Kecamatan Wawolasea, Kabupaten Konut, pada 20 April 2024.
Peristiwa itu terjadi pada saat korban dan pelaku...