METROKENDARI.COM – Aswanto Herman Wilopo, warga Jalan Banteng, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, mengadu di Polda Sultra terkait lahannya yang diklaim oleh pihak lain menggunakan dokumen palsu.
Aswanto terpaksa menempuh jalur hukum, setelah beberapa proses penyelesaian hingga mediasi ia tidak kunjung mendapatkan titik temu dan keadilan.
Aswanto bercerita kasus ini mulai mencuat sejak tahun 2001 yang lalu. Lahan miliknya seluas 6 Hektar Are (Ha), diklaim oleh salah satu oknum ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sultra pada saat itu.
“Dokumen yang kami miliki ini berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dengan No593/II/KK/1985 dengan luas lahan 6 Ha. Lahan kami ini diklaim oleh pihak Djabar Noor Selomo. Saat dilakukan mediasi di Kantor Camat pada tahun 2012, pihak yang klaim ini membawa 3 buah sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan diatas lahan milik kami seluas 6 Ha tersebut. Padahal sebelumnya, mereka tidak pernah memiliki sertifikat, tiba-tiba muncul sertifikat tersebut,” kata Aswanto Kepada metrokendari.com, Senin (18/3/2024).
Baca Juga : Warga Akan Polisikan Oknum Anggota DPRD Sultra Soal Dugaan Laporan Palsu Kasus Lahan
Baca Juga
Dia menduga, dalam kasus klaim lahan ini pihak Djabar Noor Selomo dituding sertifikat yang dimilikinya diduga tidak resmi atau palsu. Olehnya itu, Aswanto melaporkan kasus tersebut ke Polda Sultra untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kasus ini sudah kami laporkan sejak 4 Maret 2024 lalu. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan tidak ada upaya untuk diintervensi. Sebab, kami sudah bertahun-tahun mencari keadilan untuk mendapatkan hak kami kembali terkait masalah lahan kelaurga kami yang berlokasi di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia,” harap Aswanto.
Sementara itu, Polda Sultra belum memberikan keterangan secara resmi saat dikonfirmasi terkait laporan korban soal dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus lahan miliknya.
Reporter. Wayan Sukanta