Jakarta – Energi, Migas dan Minerba merupakan salah satu komponen utama dalam menyanggah berbagai kebutuhan negara untuk mendistribusikan kesejahteraan rakyatnya.
Untuk itu Kebijakan pengelolaan energy, Migas dan Minerba harus berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan agar kemandirian dan ketahanan Sumber daya Alam dapat diwujudkan.
Perlu diketahui bahwa tahun 2030 Angka populasi dunia diproyeksikan bertambah 1.3 milyar sehingga mencapai 8.3 milyar, dan disaat yang sama, total GDP dunia akan mencapai dua kali lipat dibanding tahun 2019.
Tentunya pada tingkat konsumsi energi dunia rata-rata akan tumbuh 1.6% per tahun dan akan mengalami kenaikan hingga 36% pada tahun 2030. Sehingga penyediaan sumber energi yang mencukupi dan terjangkau merupakan keharusan untuk menyokong pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan, begitu pula dalam hal kesiapan regulasinya,
Meski Pemerintah telah menetapkan masalah ketahanan Sumber Daya Alam sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam UU Energi No. 30 tahun 2007, PP No. 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), Permen No. 12 tahun 2017 serta RPJMN 2020–2024 Sektor ESDM tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Kebijakan Energi Nasional
Baca Juga
Namun komitmen pemerintah tentang Pembangunan energi Berkelanjutan yang telah dituangkan melalui Kebijakan Energi Nasional (KEN) dengan Sasaran efisiensi energi harus dipertanyakan.
Untuk itu sebagai bentuk komitmen ekologi dalam pengawalan tata kelolah sumber daya alam berkeadilan, Rapat Kerja Nasional Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 juni 2020 di kota bogor, melalui Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba merancang 2 Program utama dengan 5 Program turunannya.
Baca Juga :Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Energi Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa, bahwa 2 program yang dimaksudkan adalah Optimalisasi Pemanfaatan SDA Untuk Pembangunan SDM dan penekanan Ketersediaan Migas Dan Minerba Melalui Kontrol Dan Gerakan Solutif.
“ini bertujuan agar Pemerintah mengakselerasi pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan konservasi energy sehingga dapat meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat indonesia. Kemudian mampu mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta menjamin ketersediaan Migas dan minerba nasional sebagai masa depan mineral-energy dunia,” ujar Ikram.
Adapun 5 Program turunannya adalah Pertama, Sekolah Kader Energi, Migas dan Minerba. Kedua, Duta Energi, Migas dan Minerba merupakan instrument edukasi terhadap Optimalisasi Pemanfaatan SDA Untuk Pembangunan SDM.
Sementara untuk Program Ketiga, Ekspose Nasional Persoalan Tata...